4 Raperda Molor Lagi

4 Raperda Molor Lagi

\"raperda\"BENGKULU, BE - DPRD Provinsi  Bengkulu menunda pengesahan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan  eksekutif.  Hal ini, akibat anggota Pansus baru menerima naskah akademik tentang 4 Raperda tersebut dari eksekutif, sehingga meminta adanya  perpanjangan waktu pembahasan Dalam rapat paripurna pembacaan hasil  pembahasan panitia khusus (Pansus) terhadap empat Raperda tersebut menyepakati perpanjangan  waktu pembahasan.

\"Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan panas bumi,  Raperda tentang perizinan usaha perkebunan, Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral  dan batu bara, dan Raperda tentang usaha ketenagalistrikan,\" kata  Ketua DPRD Provinsi H Kurnia  Utama, saat memimpin sidang paripurna, kemarin.

Menurut Ketua Pansus tentang Usaha Ketenagalistrikan DPRD Provinsi  Burhandari, naskah akademik tentang Raperda itu baru saja diterima. Sehingga perlu waktu  pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.  \"Naskah akademik itu prasyarat untuk menyusun Raperda. Karena baru diserahkan, jadi kami meminta penambahan waktu lagi untuk melakukan pembahasan,\" katanya. Hal senada diungkapkan juru bicara Pansus Raperda tentang Panas Bumi, Lenny Rafflesia.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan substansi dari Kementerian  Kehutanan. \"Sebab  lokasi tambang panas bumi sebagian di kawasan hutan sehingga perlu  persetujuan substansi kehutanan,\" katanya.

Selain itu, Raperda tersebut juga akan mengatur  perizinan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi yang terdapat di dua kabupaten dan kota. Pansus membutuhkan  perpanjangan  waktu pembahasan karena naskah akademik yang belum dibahas.  \"Penyusunan Raperda  tersebut juga perlu kajian mendalam, mengingat banyaknya konflik perusahaan perkebunan dengan  masyarakat yang menandakan proses perizinan masih bermasalah,\" kata anggota Pansus M Sis Rahman. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: